Para importir ataupun eksportir yang melakukan kegiatannya di Indonesia, wajib mengenali dokumen ekspor impor . Dalam aturan terbaru dokumen ekspor impor meliputi API (angka pengenal importir) serta Nomor identitas Kepabeanan yang nantinya dibutuhkan. Berikut daftarnya:
Angka Pengenal Importir
Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API adalah tanda pengenal sebagai importir. Dan Importir itu sendiri adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk adan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor, atau memasukkan barang ke dalam daerah pabean Indonesia.
Master List
Master List adalah daftar jenis, jumlah, dan satuan barang yang akan diimpor dan merupakan pelaksanaan dari KPBJ.
Nomor Identitas Kepabeanan
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan system kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Kami melayani pengurusan legalitas ekspor dan impor. Untuk informasi dan layanan anda dapat menghubungi kami.
Kontak Kami:
WA: +62-812-8696-7986
Telp: +62-21-82613733
Email : info@jasa-kitas.com
jasa-kitas.com | agenkitas.com | kitas.id | mitrajasatama.com | jasakitas.com