Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
Nomor Indentitas Kepabeanan adalah nomor identitas yang bersifat pribadi atau juga perusahaan, yang digunakan untuk mengakses atau berhubungan dengan system kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
Indonesia menjadi salah satu negara yang kegiatan ekspor dan impornya tinggi, mulai dari bidang bahan baku pertambangan hingga elektronik. Dikarenakan hal tersebut setiap kegiatan ekspor dan impor tentunya wajib memiliki perizinan, dalam hal ini adalah Nomor Induk Kepabeanan, yang memungkinan perusahaan atau perorangan melakukan kegiatan tersebut di wilayan Indonesia.
Kewajiban ini diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tentang registrasi kepabeanan dan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-10/BC/2014 tentang petunjuk pelaksanaan registrasi Kepabeanan. Menurut hukum, NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk para pengguna jasa (importir, eksportir, PPJK, dan/atau pengangkut) yang berhubungan dengan pemasukan dan pengeluaran barang di Pabean Indonesia.
Berikut adalah beberapa persyaratan yang wajib dilampirkan untuk melakukan pengurusan NIK.
Persyaratan :
Mitra Solusi Jasatama melayani jasa pengurusan legalitas WNA mulai dari pengurusan jenis Visa mulai dari Sosial Budaya, Bisnis, Bisnis Multiple, Kitas hingga KITAP dan juga pendirian perusahaan PMA di Indonesia. Anda dapat menghubungi kami melalui whatsapp, livechat, telepon dan email (fast response). MSJ Consulting Kontak: |