X

Jasa Pendirian CV Bali

Jasa Pendirian CV Bali

Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) adalah persekutuan 2 (dua) orang atau lebih untuk mendirikan badan usaha yang dimana sebagian anggotanya memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas dan sebagiannya lagi memiliki tanggung jawab yang terbatas.

Paket Dokumen yang akan kami tangani :

  • Akta Notaris
  • Legalisir Pengadilan
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Hubungi Kami

ANGGA:
HP/WA: +62-898-8252-123
Email : info@jasa-kitas.com


Kami Juga Siap Membantu